PENDIDIKAN

Niat Mengabdi Untuk Rakyat, Kemendagri: Kepala Daerah Harus Bersinergi

Admin
14 September 2021, September 14, 2021 WIB Last Updated 2022-08-22T11:53:02Z
masukkan script iklan disini


Jakarta,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpesan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berperilaku rukun dan akur serta bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan, serta mengelola tugas di wilayahnya. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder, misalnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kepala daerah dan wakilnya juga harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.

Demikian disampaikan Mendagri saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (13/9/2021). Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah agar betul-betul dapat mencermati dan memahami isi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri tersebut, Mendagri mengatakan, pihaknya masih menemukan kasus kepala daerah dan wakilnya yang tidak sinkron, dan saling membuat pernyataan negatif di media mainstream. "Kepala daerah dan wakilnya jangan membuat pernyataan negatif di media," kata Mendagri.

Hal semacam itu, menurut Mendagri, membuat organisasi tidak sehat karena akan dipenuhi problem internal dan eksternal. Adapun titik kritis yang sering terjadi pada para pengampu jabatan tersebut berpangkal dari dua hal, yaitu permasalahan kewenangan dan keuangan. Bagaimanapun, soal kewenangan utama dalam pemerintahan daerah, sesuai UU diberikan kepada kepala daerah. Untuk itu, wakil kepala daerah harus menyadari dan paham akan hak-hak kepala daerah.

Guna menyikapi permasalahan baik internal maupun eksternal ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk meluruskan niat saat menjadi pemimpin. “Memang klise atau seperti hanya angan-angan. Tapi harus kita kerjakan bahwa nawaitunya (niat) adalah mengabdikan diri kepada rakyat," ucap Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga berpesan agar para kepala daerah/wakil kepala daerah melakukan percepatan realisasi atau penyerapan APBD. Sebab, hal itu berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tak lupa, Mendagri juga meminta kepada pimpinan daerah untuk terus fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, baik dari aspek penangan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional maupun dalam hal penanganan dampak sosialnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam laporannya menyatakan, perkembangan dunia dan globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 yang berbarengan dengan pandemi Covid-19 telah menimbulkan disrupsi yang sangat besar pada berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah.

Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di era sekarang, menuntut pemimpin harus lebih lincah (agile), cepat, adaptif, responsif, inovatif, dan kolaboratif dalam mencari solusi serta dalam menyikapi setiap perubahan yang berjalan begitu cepat.

"Meski memiliki latar belakang yang berbeda, namun kepala daerah dan wakilnya punya tujuan yang sama, yaitu menjadi pemimpin yang baik, yakni mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan pelayanan publik dan memajukan daerahnya", kata Teguh.

Teguh menilai, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara demokratis beberap waktu lalu berjalan dengan sangat sukses. Ajang demokrasi tersebut menghasilkan 261 pasangan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. "Pembekalan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya," ungkapnya.

Untuk gelombang III, sebanyak 135 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota nonpetahana yang ikut dalam pembekalan kepemimpinan. Sementara untuk gelombang IV, sebanyak 48 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang terdiri dari petahana.


(***)



Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+