BOGOR,- Edwin Partogi Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah pernyataan Kapolsek Cileungsi mengenai korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan.
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat permohonan perlindungan pada kasus ini," tegasnya kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (8/10).
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang ditangani polsek cilengsi, mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan khususnya media, ditambah saat pers rilis turut hadir Ade Yasin Bupati Kabupaten Bogor.
Dari hasil investigasi sebelumnya, terkait korban dan bukti laporan polisi (LP) yang tidak tertuang dalam Pers rilis, media ini sudah lakukan konfirmasi pada Kompol Andri Alam Wijaya, selaku Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi dengan penjelasan.
"Kalau korbannya jelas, masuk perlindungan saksi dan korban, kita juga tidak bisa mem blow-up korban dong, yang pasti ada proses hukum."
(***)