PENDIDIKAN

Diduga Proyek Siluman, Rehabilitasi Gedung Sekolah Tanpa Papan Informasi dan Pekerja Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri

Admin
09 Oktober 2021, Oktober 09, 2021 WIB Last Updated 2022-08-22T11:52:53Z
masukkan script iklan disini


BOGOR,- Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri 04 Bojonggede, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor tanpa papan informasi, dan abaikan keselamatan pekerja dengan tidak melengkapi Alat Pelindung Diri (APD), Jum'at (08/10).

Salah satu warga inisial AS saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengatakan, pembangunan sekolahan SDN 04 Bojonggede sudah berlangsung sekitar satu bulan, namun hingga saat ini ia tidak tau besaran anggaran maupun penyedia jasanya.

"Kalau pekerjaan yang saya tahu kurang lebih 1 bulan berjalan, namun untuk anggarannya saya tidak tahu karena tidak ada saya lihat, biasanya kalau dari pemerintah kabupaten bogor pasti di pasang papan informasi." Ucap AS.

Dari sumber yang dapat dipercaya terkait proyek pembangunan RKB SDN Bojonggede 04 Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor menyebutkan, Pagu Anggaran untuk rehab gedung SDN 04 Bojonggede tersebut kisaran Rp708.750.000,- Yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2021. Bertindak sebagai penyedia jasa CV. Gumelar Jaya dengan harga penawaran kisaran Rp 691.069.000.00,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Perlu diketahui, setiap pembangunan yang dananya bersumber dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat harus menyertakan papan informasi, agar masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaannya.

Selain itu," tidak adanya papan informasi pada pembangunan rehabilitasi gedung tersebut diduga menyalahi aturan dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan terkait keterbukaan informasi pada masyarakat, terlebih bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

(Hingga berita ini diterbitkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)

(Bb)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+