PENDIDIKAN

Kabid Sarpras Disdik Ingatkan Penyedia Jasa, Semua Harus Sesuai RAB

Admin
18 Oktober 2021, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2022-08-22T11:52:48Z
masukkan script iklan disini


BOGOR,- Pembangunan rehabilitasi  beberapa ruang kelas gedung SDN 02 KaumPandak Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang sedang dalam pengerjaan diduga melakukan kecurangan.

Pantauan awak media di lapangan, kecurangan terjadi adanya dugaan menyalahi aturan seperti pekerjaan baja ringan yang tidak sesuai, di mana rangka baja ringan untuk atap ruang kelas banyak digunakan barang bekas dengan kata lain tambal sulam, Senin (17/10).

Iwan pengawas pada kegiatan ini mengatakan, bahwa untuk baja ringan yang masih bisa digunakan tidak kita bongkar, jadi bukan dicabut atau dibongkar semua, tapi ditambah," ujarnya.


Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Rameni ketika dihubungi awak media langsung turun ke lapangan didampingi beberapa stafnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut mengatakan dan mengingatkan kepada penyedia jasa.

"Pergunakan spek yang ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya), sekali lagi bagi penyedia jasa harus tetap berpatokan pada RAB, bila ada perubahan diperbolehkan, tapi harus dikoordinasikan dengan pengawas," jelas Rameni.

Untuk diketahui kegiatan ini dikerjakan CV. Lestari Makmur Gemilang dan bertindak sebagai konsultan pengawas CV. Surya Cipta Lestari, pembangunan ini menghabiskan biaya sebesar Rp 811.000.000,- yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2021, dengan masa pelaksanaan mulai tanggal 02 September sampai dengan 30 November.

(Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)


(B beng)




Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+