PENDIDIKAN

Kades Ciasihan Diduga Beri Keterangan Palsu, Fungsi Tiga (3) Unsur Verifikasi Dipertanyakan

Admin
22 Oktober 2021, Oktober 22, 2021 WIB Last Updated 2022-08-22T11:52:46Z
masukkan script iklan disini


BOGOR,- Tiga (3) unsur verifikasi untuk kegiatan infrastruktur dari program Samisade yaitu dari Kecamatan, UPT PUPR dan Pendamping Desa diduga tidak berfungsi. Pasalnya TPK ( Tim Pengelola Kegiatan) pengerjaan betonisasi tahap kedua Kampung Cikaramat Desa Ciasihan, Kabupaten Bogor masih melakukan kesalahan yang sama.

Dari hasil telusur awak media di lapangan, pekerjaan betonisasi tersebut diduga tidak terpasang papan informasi, dan tidak memakai plastik cor an saat pengerjaan, dugaan ini berdasarkan dari hasil sepanjang jalan beton yang telah selesai dikerjakan tidak terlihat selembarpun plastik cor an di tepian badan jalan, Kamis (21/10)


Ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama, Kepala Desa Ciasihan Lilih N, S.Pd.l ketika dikonfirmasi awak media mengenai masalah ini mengatakan, untuk plastik cor an kita semua pakai, kalau papan informasi juga ada, kita dalam proyek pembangunan selalu buat papan informasi, mungkin masyarakat ada yang iseng, tanya saja sama warga ada kita buat papan informasi.

Sementara itu, penjelasan Kades berbanding terbalik dengan keterangan beberapa warga sekitar lokasi kegiatan yang kebetulan ikut bekerja dalam pembangunan tersebut.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

" Untuk plastik cor an tidak ada pak, orang saya ikut kerja.

" Mengenai papan informasi juga ga ada dari awal pekerjaan tahap kedua ini, tapi kalau untuk tahap pertama ada pak," jelasnya.

" Lebih lanjut pekerja mengatakan, kita kan hanya kerja, bila dikasih plastik cor an dan papan (bakesting) ya pasti kita kerjakan, untuk panjang kegiatan tahap kedua ini ± 400 meter dan lebar 3 meter dengan ketebalan beton ada yang 10 dan 15 cm, mungkin lihat kemiringan tanah pak, kalau untuk TPK nya sama pak dengan tahap pertama, pak Aang namanya, kebetulan beliau suami bu Kades,"tutupnya.

Dalam hal ini, Kades diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan pada pembangunan betonisasi dari program Samisade tahap kedua tersebut, dan telah mencederai niat mulia Bupati Bogor.

Pada pemberitaan sebelumnya, pembangunan betonisasi tahap pertama di Kampung Cikaramat Desa Ciasihan RT 04/RW 05 tidak maksimal dalam penggunaan plastik cor an dan ada menggunakan plastik yang bukan peruntukannya.

Perlu diketahui kegunaan plastik cor an pada kegiatan betonisasi agar air pada bahan rigid beton tidak merembes keluar, sehingga mutu beton dapat terjaga kualitasnya.

Mengenai papan informasi sudah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur; Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek/papan informasi kegiatan.

(Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)

(Andri)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+