BOGOR,- Dari hasil investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI), diduga terjadi kongkalikong antara oknum Desa Bunar Kecamatan Cigudeg, dengan toko bangunan penyalur bahan material untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang anggarannya bersumber dari Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebesar Rp 17,5 juta.
Dugaan itu bukan tanpa alasan, sebab dari pengakuan salah satu pemilik toko material, bahwasanya ada bahan material yang second alias bekas.
"Seperti genteng second (Bekas red) karena anggarannya kurang.
Kenapa anggarannya kurang? karena sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Provinsi. Kalau baru semua mau pakai anggaran dari mana, ya kita terusin saja apa adanya," kata pemilik toko yang enggan ditulis namanya, Senin (4/10).
Ia menjeskan yang dibangun 30 unit rumah dan per unit Rp16, 5 juta. Untuk Bon diberikan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bukan kepada penerima manfaat.
"Dan untuk anggaran langsung ditransfer ke toko karena arahan dari Desa. Jujur saya selaku pedagang sesuai permintaan pembeli itu saja." tuturnya.
Sementara itu, hal berbeda didapati pada penerima manfaat yang bersumber dari
anggaran Pemkab Bogor tahun anggaran 2020 dari hasil investigasi untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp15 juta.
Menurut salah satu penerima manfaat di Kp. Lawan Taju Desa Bunar yang tidak mau ditulis namanya mengatakan, "Alhamdulillah kami bisa rasakan apa yang sudah diberikan dari pemerintah tapi ada sedikit kekecewaan karena hasilnya kurang maksimal." singkatnya.
(Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait)
(*/Bb)