BOGOR,- Pengungkapan terhadap tersangka home industri Narkotika jenis tembakau sintetis kembali di ungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan,"pengungkapan ini di awali dengan penangkapan terhadap tersangka
dengan inisial RAN, WZ dan MAP. Dimana ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua masih berusia 19 tahun, dan ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi kecamatan Ciparay kabupaten Bandung,"ungkapnya dalam Konferensi Pers
"Tersangka tersebut kita lakukan pengembangan yang di dapati sebuah rumah yang di sewa para tersangka di daerah Arca Manik kota Bandung dan di dapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan,"selain itu pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada desa Margasari kecamatan Buah Batu kota Bandung di temukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
"Menurut pengakuan para tersangka kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk "Infinite", yang dimana dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir.
"Untuk mengelabui petugas para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara di selipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil,"jelasnya
Masih kata Kapolres,"Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
"Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencaoai sekitar 2,374 Miliyar, sdng untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
"Atas perbuatannya para tersangka, akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,"tegas Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.
Editor: Redaksi