PENDIDIKAN

Selain APD, Volume Kegiatan Rehabilitasi Saluran Air Pasok dan Buang Diskanak Dipertanyakan

Admin
01 Oktober 2021, Oktober 01, 2021 WIB Last Updated 2022-08-22T11:52:56Z
masukkan script iklan disini


Bogor,- Proyek belanja modal Rehabilitasi Saluran Air Pasok dan Buang pada Dinas Perikanan dan Peternakan ( Diskanak) Kabupaten Bogormasih dalam tahap pengerjaan. Namun sangat di sayangkan, diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan tekhnis pekerjaan. Pasalnya pengerjaan pondasi untuk badan pasangan masih banyak genangan air.


Tidak hanya kesalahan pada tekhnis pengerjaan, dalam hal keselamatan pekerja juga diabaikan oleh pihak kontraktor, di mana dari pantauan awak media di lapangan, tidak terdapat satu pekerja pun yang menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri).

Ernawati pimpinan konsultan pengawas pada kegiatan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai tidak dilengkapi nya APD pekerja mengatakan, siap nanti saya instruksikan ke pengawas agar menegur ke pihak pelaksana," jawabnya.

Perlu diketahui, penggunaan APD wajib di terapkan dalam suatu manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Namun saat di singgung mengenai volume kegiatan, awak media mendapatkan jawaban yang berbeda antara pihak konsultan dan pihak penyedia jasa.

Dimana dari keterangan Amin sebagai konsultan pengawas bahwa untuk dalam pondasi 80 cm, tinggi badan pasangan 200 cm dengan panjang kegiatan 253 meter.

"Dalam 80, tinggi badan 200 dan panjang total 253 meter."

Sedangkan dari pihak penyedia jasa CV. Kalangkang Eralife mengatakan, lebar bawah 60 cm, atas 30 cm, tinggi 2,5 meter," katanya.

"untuk volume pengerjaan dinding penahan itu lebar bawah 60 cm, atas 30 cm tinggi 2,5 meter."

Kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor 2021 ini menelan biaya Rp. 372.291.000,- ( tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan bertindak sebagai penyedia jasa CV. Kalangkang Eralife didampingi konsultan pengawas CV. Dua Putra Consult dengan masa pelaksanaan mulai dari 23 Agustus sampai 20 November 2021.

(Hingga berita ini diterbitkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)


(Andri)



Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+