BOGOR,- Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang Kalibaru menjadi perhatian warga, dan diduga tidak memiliki izin.
Informasi yang didapat dari masyarakat, proyek pembangunan tersebut milik swasta (RS Citama-red) Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kepala desa Bojonggede Dede Malvina, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp menjelaskan, terkait izin itu menjadi kewenangan dari Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA.
"Kalau izin itu silahkan dikonfirmasi ke PSDA, terkait sempadan kali/sungai, namun kalau warga sekitar dulu pernah ada rapat antara warga dan Citama." ujar Kades.
Staff Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA wilayah Bojonggede Risa, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait bangunan tersebut menyatakan,
"Pekerjaan apa, lokasinya di mana, nanti coba saya kontak tim dari PSDA buat meninjau ke lokasi, izin dari PSDA untuk Citama Tidak ada." Tegasnya.
Menanggapi pernyataan Risa, awak media menanyakan tindakan apa yang akan dilakukan PSDA terkait perizinan tersebut,
"Saya koordinasikan dengan SUP Cisadane, nanti ada petugas yang akan survey dan nanti akan ada surat teguran dari kami, kalau memang itu di Saluran Irigasi kewenangan kami." jelas Risa.
Sementara Kanit Pol-PP kecamatan Bojonggede Dedi, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pembangunan yang tidak memiliki izin.
"Nanti akan saya komunikasikan dengan tim untuk tinjau lokasi, jika memang tidak memiliki izin pastinya akan ditindak sesuai ketentuan." ujar Dedi.
(IB/Bb)