SEMARANG,- Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang diklaim lebih simpel daripada membuat Perseroan Terbatas.
Dengan demikian, pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat lebih mudah memperoleh Badan Hukum untuk usahanya.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin sebelum membuka kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Golden City Hotel and Convention Center Semarang, Kamis (18/11).
Menurut Kakanwil Undang–Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi Perseroan Perorangan.
"Status badan hukum Perseroan Perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," katanya saat memberikan sambutan.
"Pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat," tambahnya menguatkan.
Kakanwil menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui laman ahu.go.id.
Kakanwil kembali mengutarakan manfaat lainnya dari hadirnya fasilitas tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
"Membuat Perseroan Perorangan artinya memberikan kemudahan bagi orang perorang mendirikan perusahaan. Dengan demikian karena sudah menjadi perusahaan, dia sudah mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan maka dia juga punya akses ke perbankan," ujarnya.
"Jadi dia bisa menerbitkan sertifikat itu untuk meminjam modal. Di jawa tengah sudah ada 3.000 lebih usaha mikro kecil dan itu sudah berjalan. Kebetulan Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan bantuan-bantuan dana pinjaman," ungkapnya menambahkan.
Terakhir, Kakanwil memberikan gambaran umum tentang teknis pendaftaran Perseroan Perorangan.
"Secara teknis mendaftarkan secara online pada ahu.go.id. Mendaftarkan dengan KTP di scan, dengan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa dia mempunyai usaha kemudian membayar 50.000 untuk pendaftaran itu," katanya menjelaskan
"Nanti dia dapat sertifikat. Itu berbadan hukum tetapi dia tidak memerlukan akta Notaris, hanya bawa KTP, bawa NPWP daftarkan secara online pada Direktorat Jenderal AHU melalui ahu.go.id," pungkasnya menutup keterangan.
Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Dengan mengundang narasumber, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kepala Seksi PT Terbuka Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Direktorat Perdata Dirjen AHU serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa, Plt. Kepala Divisi, Pemasyarakatan Supriyanto, para Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis se Kota Semarang, Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang, Hendra Andy Satya Gurning hadir bergabung.
(***)