PENDIDIKAN

Pembangunan Turap Tidak Ada Izin PSDA dan IMB, Ketua FWBB: Kepala Pol PP Lebih Baik Mundur Dari Jabatan

Admin
11 November 2021, 13.45 WIB Last Updated 2022-08-22T11:52:39Z
masukkan script iklan disini


BOGOR
,- Dilanjutkannya pembangunan turap yang belum memiliki izin dari pihak-pihak terkait seperti izin dari Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pinggiran sungai Kalibaru Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor menjadi polemik berkepanjangan.

Menyikapi hal ini, Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring menyarankan Kepala Pol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mundur dari jabatannya, jika tidak sanggup tegakan aturan di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal ini disampaikan Iwan, selaku Ketua FWBB menanggapi banyaknya informasi dari rekan-rekan media yang tidak direspon terkait informasi yang disampaikan, serta maraknya bangunan gedung maupun lingkungan yang menabrak aturan.

"Saran saya, jika beliau tidak sanggup mengemban amanah sesuai jabatan lebih baik mundur saja, karena jabatan itu amanah untuk digunakan demi kepentingan publik," jelas Iwan saat dikonfirmasi di kediamannya,11/10/2021.

Sebelumnya, pembangunan proyek swasta milik Citama sempat dilakukan penghentian oleh Pol-PP Kecamatan Bojonggede, karena tidak memiliki izin IMB dan izin dari PSDA terkait sempadan sungai.

Setelah dihentikan selama satu hari, perwakilan pemilik proyek adakan pertemuan dengan pihak oknum Pol PP Kecamatan berinisial A, sehingga pekerjaan kembali dilanjutkan dengan hanya berbekal surat izin lingkungan/tetangga.


Berlanjutnya pekerjaan tanpa izin IMB dan izin PSDA diduga oknum Pol PP Kecamatan terima upeti.

Sementara itu Kepala Pol PP Agus Ridho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan sama sekali alias bungkam.

(Bb/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+