PENDIDIKAN

DPRD Agam Gelar Rapat Parpurna Penyampaian Nota Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Heri Suprayogi
27 Agustus 2022, 05.13 WIB Last Updated 2022-08-26T22:13:32Z
masukkan script iklan disini

Agam Sumbar - DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Bupati Agam Terhadap Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Aula Utama DPRD, Jumat (26/08/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman itu juga dihadiri Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.

Dalam penyampaian nota pengantar tersebut, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wabup.

Penyempurnaan tersebut dikatakannya bertujuan untuk mengatakan permasalahan yang terjadi didaerah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditujukan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Agma sehingga Pemda dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal,” ujarnya.  (Anto)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+