Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri memaparkan roadmap pemberantasan korupsi melalui konsep “trisula.”
Hal itu disampaikan dalam kegiatan The Regional Anti-corruption Conference For Law Enforcement Professionals in Southeast Asia, Bangkok, yang digelar secara virtual pada Senin (29/08/2022).
Dalam pernyataannya ia mengatakan bahwa korupsi berkembang melalui waktu dan teknologi. Karenanya KPK harus beradaptasi dan mampu mendukung visi indonesia 2045.
“Kaitannya dengan itu, KPK mengeluarkan peta jalan pemberantasan korupsi dari 2022 sampai 2045,” kata Firli.
Dikatakan, roadmap yang sedang dicanangkan ini mengadopsi konsep “trisula” yang merupakan strategi tiga rangka anti korupsi, terdiri dari penjagaan, pencegahan, dan partisipasi masyarakat serta pendidikan anti korupsi.
“Fase pertama bertujuan membangun fondasi yang tetap untuk “trisula”. Selama tahap ini, KPK akan melakukan kegiatan meliputi penguatan penjara anti korupsi dan pencucian uang indonesia; penguatan kelembagaan, struktur, dan modal manusia KPK, meningkatkan manajemen menjadi adaptif dan tangguh; dan penguatan arsitektur informasi dan data dengan teknologi digital, serta harmonisasi regulasi untuk memperkuat upaya dan kelembagaan anti korupsi,” ujarnya.
Lalu, tahap kedua kata dia adalah periode transformasi, di mana kegiatannya difokuskan pada peningkatan proses politik dan inisiatif pendidikan dan pencegahan anti korupsi.
“Dan tahap ketiga dan keempat dikonsentrasikan pada kegiatan penguatan penundaan dan pencegahan korupsi di bidang swasta, serta membangun sinergi antara lembaga. Pada fase kelima, ketika trisula mencapai masalah, diharapkan kpk akan memiliki kerjasama yang kuat nasional dan internasional untuk mencegah dan membatasi korupsi dan pencucian uang pasca-modern, serta menjadi constnizantor menjadi efektif lingkungan,” imbuhnya.
Poin berikutnya yang kata dia tak kalah penting yakni kerjasama internasional dan dukungan daerah. Untuk melaksanakan roadmap, KPK membutuhkan dukungan dan kerjasama negara daerah serta organisasi regional dan internasional.
“Dukungan dan kerjasama yang luar dari peningkatan kapasitas dan berbagi praktik terbaik. Kerjasama harus meliputi lebih banyak investigasi bersama, berbagi data dan informasi kecerdasan, bantuan teknologi, serta memperkuat kerjasama dalam pemulihan aset,” cetus Firli.
Tidak hanya itu, ia juga mnyebut penting untuk mempromosikan sinergi dan terbuka saluran komunikasi antar yurisdiksi, sembari menunjukkan pentingnya menghormati hukum nasional setiap negara.
“Seperti yang dinyatakan sebelumnya, keberhasilan kami dalam pemulihan aset sangat bergantung pada kerjasama dan kerjasama yang kuat. Kerjasama ini akan lebih penting, khususnya, untuk menghadapi korupsi pasca-modern. Daerah kita harus siap. Dan untuk tujuan ini, Indonesia mendukung pembaruan memorandum pemeriksaan asean – pac yang terdiri dari sepuluh negara asean,” tandasnya.
“Mengenai ini, saya ingin menghubungi seluruh kolega saya, bahwa kita harus melakukan segala kekuatan untuk membatasi korupsi dan mengembalikan uang yang dicuci dari praktek korupsi kepada orang miskin,” tambahnya.
Diketahui, konferensi Antikorupsi Regional ASEAN ini turut dihadiri Jenderal Polisi Watcharapol Prasarnrajkit, Presiden Komisi Nasional Antikorupsi Thailand, Ms. Noh kong lee, Wakil Menteri, Kementerian Hukum Republik Korea, dan seluruh peserta yang lain. (***)