PENDIDIKAN

Misteri Orang Tenggelam di Situ Baeud Pagaden, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Heri Suprayogi
09 September 2022, 17.42 WIB Last Updated 2022-09-09T10:42:50Z
masukkan script iklan disini

SUBANG - Jajaran Polsek Pagaden mendapat laporan dari masyarakat Senin (05/09/ 2022) sekira jam 03.30 Wib bahwasanya ada orang yang tenggelam di sekitaran sungai Tarum Timur SItu Baeud Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. 

Setelah ada laporan jajaran Polsek Pagaden langsung mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan serta pencarian terhadap korban. 

Akhirnya korban berhasil di temukan mengambang pada Selasa pagi (06/09/2022) di saluran air yang tidak jauh dari Lokasi oleh jajaran Tim Sar dari Pemadam Kebakaran dan personil Polsek Pagaden serta di bantu warga.

Kapolsek Pagaden Kompol Senen Ali mengatakan, "Setelah kami melakukan pencarian korban berhasil di temukan dan di ketahui korban bernama Asep Basar alias Tole warga Karangjaya Rt. 004/001 Desa Karangsari kecamatan Binong kabupaten Subang. (9/09/2022). 

Kami dari jajaran melakukan serangkaian penyelidikan penyebab kematian korban, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh terlapor berinisial E dan kawan-kawan." Tegasnya. 

Awalnya korban Asep jajan minuman di salah satu warung sekitaran Situ Baeud, namun pada saat akan melakukan pembayaran uang pelaku tidak cukup untuk membayar sejumlah jajanan yang di makan atau di minun diwarung tersebut kurang lebih sekitar 200 ribu rupiah, akhirnya terjadilah percekcokan antara korban dan pemilik warung, korban diminta oleh pemilik warung menjaminkan sepeda motornya sebelum melunasi hutang nya tersebut namun korban menolak dan langsung tancap gas sehingga pelayan warung dibantu rekanya mengejar korban dan disisitulah awal terjadinya percekcokan. Ungkap Kapolsek. 

Tambah Kapolsek "korban dianiaya dan pada saat korban lari lalu dikejar oleh pelaku sehingga korban jatuh ke sungai Tarum Timur."

Atas kejadian tersebut jajaran Polsek Pagaden berhasil menangkap pelaku E dan K alias J dengan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk KTM warna hitam tanpa Noreg, Nosin: 150FMG4ZJ062491.

Atas perbuatan nya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo 170 ayat (1) ke (2) hurup 3e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Asep Nasa YH)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+