PENDIDIKAN

Operasi Lilin 2022, Pembatasan Mobilisasi Angkutan Barang di Tanjabtim

Heri Suprayogi
30 Desember 2022, 15.10 WIB Last Updated 2022-12-30T08:10:02Z
masukkan script iklan disini

 

TANJABTIM - Dalam rangka Operasi Lilin 2022, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tanjung Jabung Timur akan mengadakan pembatasan mobilisasi angkutan barang pada tanggal 31 Desember 2022 mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 02 Januari 2023 pukul 18.00 WIB. jenis kendaraan yang terkena pembatasan ini adalah: mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, angkutan bahan galian (tanah, psari, batu), angkutan bahan tambang, Angkutan bahan bangunan. Sedangkan jenis kendaraan angkutan barang yang boleh melintas adalah: angkutan BBM atau BBG, angkutan air minum dalam kemasan, angkutan ternak, pupuk, barang pokok, angkutan hantaran POS dan uang.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Agung Prasetyo Soegino, S.Tr.K., S.I.K. ketika diwawancarai awak media menyampaikan apabila ditemukan akan diberikan tindakan berupa teguran simpatik hingga tilang sesuai perintah Kepala Dirlantas bahwa dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, aparat Kepolisian harus bertindak tegas dan akan melakukan penilangan.

"Pada Operasi Lilin 2022, Satlantas Polres Tanjab Timur mengadakan Pos Pengamanan di PosPam Geragai dan PosPam Rantau Karya di lintas dari dan ke wilayah Kota Jambi menuju Sabak sedangkan untuk jalan lintas dari dan ke Tungkal maupun Jambi ada di PosPam Mendahara Ulu. Selain itu juga direncanakan pemeriksaan kesehatan kendaraan maupun pengemudi, seperti yang telah dilaksanakan sebelum Natal, kami akan melaksanakan kembali cek urin maupun kelaikan kendaraan." Ungkap Iptu Agung menutup pernyataannya. (Ton)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+