PENDIDIKAN

Satreskrim Polres Bogor Berhasil Bongkar Praktik Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Heri Suprayogi
06 Desember 2022, 17.19 WIB Last Updated 2022-12-06T10:19:50Z
masukkan script iklan disini

 

BOGOR - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, S.H,. S.I.K,. M.H mengatakan, kasus itu terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut TKW diawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.


"Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang." Ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).


Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.


"Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg." Jelas Yohanes.


Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 paspor korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.


"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," tambahnya.


Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka." Tutupnya. (Doc/HS)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+