PENDIDIKAN

Respon Keresahan Warga, Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam Tangkap Komplotan Pencuri Ternak

Heri Suprayogi
21 Januari 2023, Januari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-01-21T14:29:27Z
masukkan script iklan disini

Agam Sumbar, Berita Umum.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus tiga orang pelaku pencuri ternak sapi warga, ketiga pelaku itu ditangkap usai diketahui melakukan aksinya di Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Pada Sabtu (21/1/2023).

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Agam, AKP RJ. Agung Pratomo.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rj Agung Pranoto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, lelaku berhasil kita tangkap di dekat gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam saat hendak membawa ternak sapi hasil curiannya itu keluar lokasi dengan menggunakan kendaraan mobil rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD." 

Agung menambahkan, ketiga pelaku itu berinisial AF, 42th, warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, RD, 37th, warga Jorong Sago Manggopoh Lubuk Basung dan IS 45th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Sebenarnya pelaku ini berjumlah 4 orang, namun baru berhasil kita tangkap 3 orang.

Satu pelaku dengan inisial R 35th warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas. 

Tambah Agung, usai melakukan aksinya pelaku R (DPO) ini tidak ikut bersama tiga orang rekannya untuk menjual sapi, sehingga ianya berpisah saat itu.

"Alhamdulillah berkat informasi warga sekitar, rencana jahat pelaku yang sudah terendus itu berhasil kita gagalkan." Ucapnya.

Saat di interogasi penyidik, pelaku mengakui, bahwa ianya mencuri ternak sapi tersebut dikarenakan untuk keperluan pembayaran biaya rental mobil yang sudah ia pakai selama 5 hari dengan biaya rental perhari senilai 300 ribu rupiah.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Yegasnya.

Dilain pihak, Anto selaku pemilik sapi mengucapkan ribuan terima kasih kepada Polres Agam, Ia menyebutkan, dengan respon cepat Tim Anti Bandit Polres Agam ini keresahan warga atas maraknya aksi pencurian ternak di kampungnya tersebut telah terobati.

"Semoga tindakan respon cepat dalam menanggapi laporan masyarakat yang seperti saat ini terus dipertahankan." Pungkasnya. (Andika)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+