Oleh: Anto Putrawan, S.Pd - Ketua Umum Persaudaraan Guru Swasta (22/02/2023)
BOGOR - Dalam dunia pendidikan di Indonesia dikenal beberapa kelompok guru sesuai status keguruannya diantaranya Guru ASN/PNS, guru Honorer Sekolah Negeri, Guru tetap yayasan, guru tidak tetap, guru bantu, guru honorer daerah dan lainnya namun pada dasarnya semua guru dari kelompok manapun atau berstatus apapun itu menjadi profesi yang dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan Pemeintah untuk itu, mengingat perlu dilakukannya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sebagai guru tentu saja memiliki atuan khusus yang disebut kode etik. Kode etik itu sendiri diartikan sebagai norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Adapun Kode etik guru adalah :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Berdasarkan kode etik di atas, point yang perlu disoroti adalah point nomor 8 yakni “ Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian”. Point ini pada beberapa artikel ditulis dengan langsung menuliskan salah satu nama organisasi keguruan. Tentu saja hal ini seperti menganak emaskan salah satu organisasi guru tersebut dan menganak tirikan puluhan bahkan ratusan organisasi guru yang lainnya.
Selain itu, pada point nomor 8 ini tersirat isi dari undang-undang yang mengharuskan semua guru bergabung pada salah satu organisasi yang mereka ketahui dan tentukan. Tentu saja tanpa paksaan harus memilih organisasi A atau B. Namun tidak sedikit juga nyatanya bahwa para guru yang tidak mengetahui adanya kewajiban berorganisasi tersebut atau bahkan menganggap bahwa berorganisasi itu adalah sesuatu yang menambah repotnya beban sebagai guru.
Kondisi guru secara khusus dan dunia pendidikan secara umum sudah selayaknya mendapat perhatian khusus dari semua pihak dengan berbagai cara. Adalah PGS yang merupakan singkatan dari Persaudaraan Guru Swasta merupakan salah satu organisasi guru khusus untuk para guru swasta di Indonesia sudah menyatakan diri sebagai organisasi yang akan membantu mensosialisasikan pentingnya organisasi bagi para guru. Selain itu PGS juga memiliki 4 tujuan dasar yakni menjadi organisasi yang aktif memperjuangkan kesejahteraan para guru, menjadi organisasi yang memberikan perlindungan hukum dan advokasi profesi, menjadi penengah antara kepentingan yayasan, sekolah dan guru itu sendiri serta menjadi organisasi yang aktif mengusahakan jenis pemenfaatan teknologi digital dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru.
PGS juga terbuka untuk semua guru swasta di Indonesia untuk bergabung sebagai anggota ataupun perwakilan di seluruh wilayah NKRI. Untuk pendaftaran bisa melalui laman web resmi PGS yakni: https://portofolio-pgs.mediamptg.com/ atau menghubungi sekretaris PGS Bapak Asep Indra Seftia Purwana, S.Pd : 0822 1887 7114. PGS untuk Guru Swasta Nusantara. (*)