SUBANG - Bupati Subang, H. Ruhimat atau Kang Jimat Menghadiri Acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat. Bandung, Jumat (17/03/2023).
Diantara kabupaten kota yang menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut ladalah Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bekasi.
Kang Jimat langsung menyerahkan dokumen berupa pelaporan keuangan pemerintah daerah yang diserahkan langsung kepada BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan diterima secara langsung oleh kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M. Si., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA (Aust), ACPA.
Mewakili bupati yang hadir, bupati Cianjur H. Herman Suherman menyampaikan bahwa laporan keuangan merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah atas penggunaan keuangan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
"Laporan keuangan itu merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah atas penggunanna keuangan daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan yang menjadi tolak ukur kinerja pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaan pada setiap akhir tahun anggran."
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M. Si., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA (Aust), ACPA. dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPD yang sudah diserahkan belum melalui proses audit dan memerlukan waktu dua bulan untuk proses audit. Sehingga dalam dua bulan kedepan dapat diserahkan LHP LKPD.
"Pagi ini kita sudah terima Penyerahan LKPD yang belum di audit. Jadi sudah di susun, sudah dibuat oleh pemerintah daerah masing-masing untuk keperluan audit. Apakah itu sudah benar atau sesuai standard itu belum tentu. Jadi kita nanti 2 bulan kedepan penyerahan LHPLKPD dan menjadi 'Audited'."
Paula juga mengungkapkan, meskipun kegiatan pelaporan LKPD yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah menjadi kegiatan tahunan yang rutin, namun BPK akan tetap memeriksa berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Mungkin ini sudah menjadi kegiatan tahunan yang rutin dan di pemerintah daerah masing msing sudah terbiasa. Namun terbiasa dan kebiasaan belum tentu benar. Kebiasaan kebiasaan yang dilakukan itu, yang diwujudkan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban akan kami nilai berdasarkan peraturan yang berlaku."
Terkait OPINI WTP, Paula mengungkapkan ada tiga hal yang dapat mempengaruhi OPINI. Yaitu:
- Pembatasan Lingkup;
- Pelanggaran Standar Akutansi; dan
- Kecurangan (Fraud)
Paula juga menyampaikan, Opini yang diberikan oleh BPK berdasarkan atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat maupun institusi daerah.
"Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah. Sebab dengan opini WTP, Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat)"
Turut hadir mendampingi, Inspektur Inspektorat Daerah, dan Kepala BKAD Kab. Subang. (Dok/D.Jekiw)