PENDIDIKAN

Juklak Juknis Zakat Fitrah dan Bis Ramadhan Baznas Kabupaten Subang Tahun 2023

Heri Suprayogi
30 Maret 2023, 08.23 WIB Last Updated 2023-03-30T01:29:34Z
masukkan script iklan disini



SUBANG - Zakat fitrah adalah, yang dikeluarkan oleh orang islam pada menjelang hari raya idul fitri, Rasulullah SWA, mewajibkan fitri soh, korma atau soh, gandum bagi setiap muslim mereka atau budak laki-laki maupun perempuan anak kecil maupun dewasa. 

Zakat tersebut di perintahkan di keluarkan sebelum orang melaksanakan shalat ied (HR. Bahori dan Muslim) Ramadhan 1444.H.

Zakat 2.8 kg Beras. 

Zakat fitrah Rp. 35.000 - Harga beras yang digunakan Rp. 12.500 per kg.

"Program Bis Ramadhan merupakan program Bis Ramadhan merupakan penghimpunan dana infaq dan sedekah yang setiap bulan Ramadhan." Ujar waka Baznas Subang Asep Iwan. (29/3/2023). 

Tujuan Bis Ramadhan untuk menghimbau kepada kaum dhuafa atau melalui program lain yang di tentukan melalui program lain yang di tentukan oleh Baznas kabupaten Subang. Asep Iwan juga menjelaskan Bis Ramadhan Rp. 3000,

"Infak terkait Bis Ramadhan pendistribusian dan pendayagunaan Bis Ramadhan tahun 2023 M./1444 H untuk penguatan kelembagaan Organisasi Pengolola Zakat (OPZ) yang ada di kabupaten Subang." Jelasnya. 

Transpor operasional pengurus/amilin UPZ. Kecamatan dan Baznas kabupaten Subang selama 1 (satu) tahun sarana dan prasarana kontor UPZ kecamatan dan kegiatan sosial keagamaan yang berdampak pada penguatan kelembagaan OPZ. Sambungnya.

"Fadyah di ambil dari kata Fadaa"artinya menganti atau menebus bagi beberapa orang yang tidak mampuh menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, di perbolehkan tidak berpuasa tidak harus mengantikannya di lain waktu, namun sebagai gantinya di wajibkan untuk membayar fadyah, fadyah Rp. 10.000." Pungkasnya. (D.Jekiw)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+