BERITAUMUM.COM, TANJABTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtim menerima audensi para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dari Kelurahan Parit Culum 1 sehubungan dengan pemberhentian 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW dengan nomor surat : 149/548/PC-1 /22.
Rapat audensi dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE., diikuti para anggota dewan seperti, Ariandi, Jamil Akbar, Yudi Hariyanto, Muhammad Guntur, Ariandi, Ernawati, Agus, Syamsu Alam, Firmansyah Ayusda dan Sekretaris DPRD Tanjabtim, Syafaruddin, S.I.P, Kadis PMD Mariantoni, Kabid Pembangunan Desa Rica, Kabag Pemerintah Setda, Fran Supriadi, Camat Muara Sabak Barat Irwanuddin serta Ketua RT dan Ketua RW yang diberhentikan, Selasa (24/1/23) di Gedung Serba Guna DPRD Tanjabtim, Bukit Menderang Sabak Barat.
Terkait pemberhentian beberapa Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Pari Culum 1, memang ada kekosongan di peraturan daerah tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan Ketua RT dan RW di desa dan kelurahan secara spesifik tidak ada mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian RT dan RW di kelurahan. Untui itu diminta kepada pemerintah agar dapat merevisi Perda untuk mencantumkan tatanan pengangkatan dan pemberhentian dan masa bakti RT /RW. Agar dapat menegakan rasa keadilan diharapkan dapat melaksanakan pemilihan kembali, supaya masyarakat kita percaya atas keterwakilan di RT dan RW terpilih, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi.
Pada saat rapat juga disampaikan kepada Camat Muara Sabak Barat dan Lurah Parit Culum 1 supaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan tengah yang memungkinkan pemilihan kembali, supaya pemilihan itu benar benar dari warga setempat. Mahrup juga mengatakan dalam rapat audensi ini agar tidak boleh saling menyalahkan. Karenanya diadakan rapat audensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah masalah yang terjadi dilapangan. Terkait masalah revisi Perda, Mahrup mengatakan kalau bisa dilaksanakan dalam tahun ini, dengan Peraturan Bupati dan hal tersebut menjadi rekomendasi dari DPRD. (Ton)