PENDIDIKAN

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Tol Jagorawi

Heri Suprayogi
04 April 2023, 21.24 WIB Last Updated 2023-04-04T14:24:27Z
masukkan script iklan disini



BOGOR - Sat reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana, kurang dari 1X24 Jam dapat terungkap, yang terjadi pada senin 3 April 2023 dini hari pukul 03.30 wib di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan Babakan Madang kabupaten Bogor. (4/04/2023).

Waka Polres Bogor KOMPOL Fitra Zuanda, S.I.K., M.M mengatakan, bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AS (37) meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Resmob Sat reskrim Polres Bogor, yang mana berawal tertangkapnya salah seorang pelaku inisial MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri dan diketahui pelaku sebanyak 3 orang akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur diketahui pelaku inisial DY (25) dan JA (23), yang pada akhirnya kurang dari 1x24 Jam 2 org pelaku yang kabur dapat ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor. Ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi nya dengan melakukan cara melakukan pencurian dengan kekerasan kepada transportasi onlien, para pelaku memesan transfortasi onlien berawal ke berangkat dari wilayah Jakarta Utara Cilincing untuk tujuan Ciawi Rancamaya Bogor, aksi para pelaku tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan yang ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37) berikut handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban, dimana dalam perjalanan salah seorang pelaku di ketahui meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil akan tetapi di tolak korban dan pada akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman dan korban sempat melakukan perlawan akan tetapi pelaku sebanyak 3 orang akhirnya korban tidak berdaya dan langsung salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat dan menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci besi stir mobil, dijelaskan pelaku bahwa korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan, pada saat korban melakukan perlawanan, setelah korban sudah meninggal dunia di gotong oleh para pelaku langsung di buang di semak-semak pinggir jalan tol Km 37+400 tersebut, selepas itu melintas PJR Tol Jalan Raya Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti tersebut dan akhirnya anggota PJR Tol tersebut menghampiri, lalu salah seorang berhasil di tangkap dan diamankan sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah Babakan Madang dan pada akhirnya pelaku yang kabur dapat ditangkap. Jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku MFS (20), DY (25) dan JA (23) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Tutup Wakapolres Bogor KOMPOL Fitra. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+