BOGOR - Bhabinkamtibmas Bripka Hickmatyar Sukmedi Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada para remaja warga binaannya tentang TPPO yang bertempat di Kp. Putra Harapan Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.(28/06/2023).
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Leuwiliang KOMPOL Agus Supriyanto, S.H., M.H menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan - pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan TPPO, oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama melakukan deteksi dini dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat.” Urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak Asasi Manuasi (HAM), Pelaku tindak pidana TPPO akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Jelasnya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal menjanjikan gaji besar san mengiming - imingi janji - janji di mudahkan dan sebagainya namun bila mencari pekerjaaan memilih perusahan yg legal terdaftar resmi agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal - hal yang melanggar aturan segera laporkan Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam laporan serta aduan dari masyarakat. Pungkas Kapolsek Leuwiliang KOMPOL Agus Supriyanto. (***)