PENDIDIKAN

Sambang Warga dan Lakukan Mapping Terkait TPPO di Wilayah Desa Leuwiliang

Heri Suprayogi
25 Juni 2023, 13.49 WIB Last Updated 2023-06-25T06:49:56Z
masukkan script iklan disini



BOGOR - Bhabinkamtibmas sampaikan arahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga binaan, Bhabinkamtibmas Desa Leuwimekar Bripka Andi TM Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang TTPO yang bertempat di Kp. Suka Asih desa Leuwimekar kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor, Minggu (25/06/2023).


Kapolres AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Leuwiliang KOMPOL Agus Supriyanto, S.H., M.H menyampaikan beberapa himbauan Tentang TPPO dan pesan – pesan kamtibmas.


“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan pemerintahan desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat.” Urainya.


“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”


“Tindak Pidana Perdagangan Orang Merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak Asasi Manuasi (HAM).”


“Pelaku TPPO akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang-undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Urainya.


“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”


Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Leuwiliang KOMPOL Agus Supriyanto, S.H., M.H. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+