Tandatangan pakta integritas tersebut juga di hadiri oleh Forkopimda, Sekda Agam, Staf Ahli Bupati, Asisten dan kepala OPD, serta undangan lainnya. Pakta integritas ditandatangani dalam rapat Paripurna DPRD Agam, di aula kantor DPRD Agam, pada hari Senin (17/7/2023).
Dalam Pakta integritas itu, Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Agam dan pemerintah daerah Agam menyatakan berkomitmen penuh melaksanakan APBD secara bertanggung jawab serta tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.
Kemudian tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD 2024, dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan.
Selain itu menyusun perencanaan 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat secara umum serta tidak melakukan penyuapan.
Dewan Perwakilan rakyat Daerah kabupaten Agam dan beserta pemerintah daerah Agam terbuka dalam mendeklarasikan jika dihadapkan kepada kondisi benturan kepentingan, baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.
Apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 diketahui melakukan atau ikut melakukan tindak pidana korupsi, maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan berlaku. (Andika)