PENDIDIKAN

PT. Sago Nauli Berulah Menimbulkan Banjir Saat Hujan Turun

Heri Suprayogi
20 Agustus 2023, 07.47 WIB Last Updated 2023-08-20T01:20:36Z
masukkan script iklan disini

 


MANDAILING NATAL - Pembangunan benteng batas jalan PT Sago Nauli yang berdampak di 4 (empat) desa meliputi Desa Perbatasan, Desa Tapus. Kecamatan Lingga Bayu, Desa Patiluben Mudik / Sijantung, Trans Bangdep dan Desa Belimbing Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, terkena dampak banjir setinggi 150 - 200 cm. (20/08/3023).


Hasil penelusuran dan wawancara BERITAUMUM.COM masyarakat dengan inisial (B) adanya keresahan dan kekecewaan masyarakat dengan pembangunan benteng kiri kanan jalan yang melintasi empat desa tersebut.


Pembangunan benteng kiri kanan jalan dengan ketinggian 170 cm dan panjang 200 meter, menyebabkan luapan air terjadi pada saat hujan turun setinggi 150 - 200 cm di empat desa tersebut.


Saat peristiwa luapan air hujan setinggi 150 – 200 cm aparat desa, BPD yang dipimpin oleh kepala desa setempat langsung mengunjungi PT Sago Nauli untuk diminta pertanggungjawaban yang merugikan masyarakat akibat adanya pembangunan benteng kiri kanan jalan tersebut, dengan rasa kecewa manajemen PT Sago Nauli pada saat dikunjungi tidak bersedia bertemu dengan alasan bagian humas sedang tidak ada ditempat, sehingga diwakili oleh pihak keamanan. 


Dengan rasa kecewa aparat desa, BPD dan masyarakat setempat tidak bisa bertemu dengan management PT Sago Nauli dan berjanji akan kembali lagi untuk meminta pertanggungjawaban PT Sago Nauli tersebut. 


Masyarakat yang terkena dampak banjir luapan air pada saat hujan turun di 4 (empat) desa meliputi Desa Perbatasan, Desa Tapus. Kecamatan Lingga Bayu, Desa Patiluben Mudik / Sijantung, Trans Bangdep dan Desa Belimbing Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, akan menuntut (1). Keberatan atas tembok yang didirikan melintang menghalangi luapan air saat hujan turun menyebabkan banjir kearah perkampungan. (2) Kompensasi atas dampak didirikan PKS (3). Dana CSR atau perbaikan infrastruktur yang tidak pernah Terealisasi untuk segera direalisasikan (4). keberatan atas penggunaan aparat militer sebagai alat untuk menekan rakyat. 


Masyarakat sudah muak dengan janji-janji yang selalu diberikan oleh perusahaan terhadap masyarakat, terutama pada saat pembangunan pabrik PKS, yang semula sebelum dibangun akan diadakan musyawarah akan tetapi sampai saat pembangunan PKS sudah selesai belum juga adanya sosialisasi pembanguan PKS tersebut.


Aturan yang lazim suatu pembangunan Pabrik industri kelapa sawit / PKS tersebut harus adanya ijin lingkungan sebelum beroperasi.


Diduga PT Sago Nauli mendirikan bangunan pabrik industri kelapa sawit/PKS sampai saat ini belum terdengar dan melihat adanya kegiatan UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), sudah suatu kewajiban sebuah perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan yang tertuang dalam undang - undang lingkungan seperti : (1) PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 (2) Permen LH No. 16 tahun 2012, (3) . (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto. UU Nomor 11 tahun 2020, (4) Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 


Dengan ditetapkannya Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua sektor usaha dan/atau kegiatan dalam mendukung upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Yang jadi pertanyaan apakah perusahaan PT Sago Nauli sudah melaporkan kegiatan PKS secara rutinitas 6 (enam) bulan sekali /semester, ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal sejak dimulainya kegiatan PKS tersebut sampai saat ini, Laporan ini lebih kita kenal sebagai laporan UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). 


Jika suatu perusahaan yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga miliar Rupiah). (sht ID-050)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+