BOYOLALI - Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta Kelompok 33 memberikan Sosialisasi Mengenai Pernikahan Usia Dini kepada peserta pemuda Manguban, Simo, Boyolali (12/08/2023).
Kegiatan ini merupakan program kerja dari salah satu mahasiswa KKN UNISRI Kelompok 33 yaitu Rahmat Pebri Ardiansyah prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISRI untuk mensukseskan dalam kegiatan Sosialisasi Mengenai Pernikahan Usia Dini pada pemuda yang bertempat di Mangunan, Simo, Boyolali.
Dalam Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini KKN UNISRI Kelompok 33 melaksanakan sosialisasi mengenai Pernikahan Usia Dini, merupakan implementasi salah satu poin dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat, dari bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat.
Saat ini pernikahan usia dini sudah marak atau banyak terjadi dalam masyarakat. Maka dari itu dalam mengantisipasi terjadinya pernikahan usia dini maupun perundungan untuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi Surakarta kali ini dalam memberikan penjelasan mengenai pernikahan usia dini dan segala dampak dan resiko pada pemuda Mangunan, Simo, Boyolali.
Tujuan yang ingin dicapai adalah agar pemuda mendapatkan pemahaman mengenai pernikahan usia dini. Pengadaan Program Pengetahuan Sosialisasi Tentang pernikahan usia dini. Kegiatan ditujukan terhadap pemudi / pemudi guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemuda/pemudi tentang dampak negatif pernikahan usia dini tersebut serta pengetahuan dampak atau akibat yang berkepanjangan. Memberikan pemahaman tentang pernikahan usia dini dilakukan dengan cara sosialisasi, sehingga terlihat jelas betapa pentingnya memahami pernikahan usia dini tersebut yang telah di atur dalam undang-undang, sehingga dapat mencegah dengan cepat apabila terindikasi pernikahan usia dini dalam lingkungan masyarakat dan menerapkan pedoman yang baik sesamanya dalam masyarakat.
Adapun hasil yang dicapai adalah bahwa pemuda mangunan mendapatkan pemahaman tentang pernikahan usia dini dan dapat menanamkan dalam diri supaya menghindari pernikahan usia dini dan mencegah terjadinya pernikahan usia dini, serta menghindarkan mereka dari pernikahan usia dini. Kegiatan ini berlangsung lancar dan pemuda Mangunan tampak sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini, hal ini tampak dari cara mereka bertanya tentang materi yang diberikanC
aranya yaitu menjelaskan pernikahan usia dini kepada pemuda Mangunan, sehingga dapat tertanam dalam diri mereka untuk menghindari dan mencegah diri dari pernikahan usia dini. Tindak lanjutnya adalah pemuda Mangunan yang telah ikut dalam sosialisasi pernikahan usia dini ketika ditanyakan kembali tentang materi yang telah diberikan mereka sudah lebih memahami pernikahan usia dini dan diharapkan para masyarakat, orang tua, dan pihak yang terkait dapat memberikan pemahaman yang lebih banyak tentang pernikhan usia dini. (***)