BOGOR - Polsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor AIPTU Endang Yusuf, S telah melaksanakan giat sosialisasi dan edukasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada warga masyarakat dalam musyawarah tingkat Dusun 4 (Musdus) di Kp. Pangupukan Rt. 01/06 Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur. (16/09/2023).
Dalan kegiatan tersebut disampaikan kepada masyarakat Sukamakmur agar bersama sama untuk mengawasi dan memperhatikan lingkungan serta warga supaya tidak terjadi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Di Sukamakmur, meskipun di Sukamakmur tidak ada tempat penampungan dan penyalur tenaga kerja serta tidak ada tempat hiburan maupun tempat prostitusi yang bisa memungkinkan terjadinya TPPO .
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor Kepolisian berperan aktif untuk menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif .
Bhabinkamtibmas wajib menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sukamakmur Polres Bogor IPTU Sutopo Pranolon, SH yang dalam hal ini disosialisasikan kepada masyarakat Kp. Pangupukan Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor .
Kapolsek Sukamakmur IPTU Sutopo Pranolon, SH mengatakan, bahwa melalui kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dapat mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas .
Selain Itu Kami Pun Selalu Berusaha Menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman nyaman serta kondusif di wilayah Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor , Ungkapnya .
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan pengayomi dan melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman serta mempererat silaturahmi serta terciptanya situasi kemanan yang kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya. (***)