KARAWANG - Sebagai daerah penghasil padi dan berjuluk "Lumbung Pangan Nasional", Kabupaten Karawang seharusnya mendapat perhatian khusus terkait dengan kebijakan penguatan ketahanan pangan.
Alih-alih mendapat perhatian lebih, justru ironi yang terjadi dan salah satunya adalah seperti yang kami temukan di Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selasa, (24/10/2023).
Tim awak media saat mengunjungi lokasi area sawah yang berlokasi dibelakang SMPN 1 Rawamerta, dan bertemu dengan salah satu petani yang sedang melakukan perbaikan saluran pengairan sawah yang rusak, bocor, dan rembes, yang mengakibatkan debit air yang berlebihan, sehingga mengakibatkan lahan sawah disekitar saluran pengairan tersebut kebanjiran.
Pak Sariman, petani penggarap sawah yang kami temui dilokasi, mengatakan, "perbaikan saluran pengairan yang bocor ini harus kami lakukan segera, dan sifatnya sangat penting dan mendesak. Karena apabila tidak kami lakukan perbaikan, maka debit air yang masuk ke sawah ini akan berlebihan, dan mengakibatkan sawah-sawah di area ini kebanjiran. Dan apabila sawah terlalu banyak air, tentu hal ini akan berpengaruh tidak baik terhadap pertumbuhan tanaman padi. Otomatis akan berefek terhadap hasil panen kami yang tentunya tidak akan maksimal." kata Sariman
Sariman menambahkan, "saya dan rekan-rekan petani yang lain sudah coba menyampaikan hal ini kepada Bapak Kepala Desa Sukamerta, Bapak H. Ahmad Holidin (H. Aho), waktu itu Pak Kades ngasih asbes untuk penanganan sementara, dan beliau bilang, mau ditindaklanjuti setelah panen musim ini, tapi sampai saat ini, kenyataannya belum juga ada respon dari pihak Desa. Oleh karena itu, kami pun akhirnya berinisiatif untuk melakukan patungan secara swadaya dengan mengumpulkan dana dari para petani, dan segera melakukan perbaikan ini, karena sebentar lagi kami akan segera mulai masa tanam lagi."
Melihat realita seperti ini, kami sudah mencoba mengklarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamerta melalui chat Whatsapp (chat WA), namun sampai berita ini di tayangkan belum juga ada jawaban.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang anggaran Dana Desa dimana untuk tahun 2023 ini 20 % anggarannya adalah untuk penguatan program ketahanan pangan dan hewani. Kemudian kita sandingkan dengan Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana seorang Kepala Desa bertugas " Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka patut dipertanyakan arah kebijakan Pemerintah Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta yang seolah tutup mata dengan permasalah yang kini tengah dihadapi oleh warganya yang mengandalkan penghidupannya dari bertani, sementara sarana irigasinya kurang diperhatikan.
Kepada siapa para petani dan warga masyarakat desa Sukamerta harus mencari jawab atau solusi ketika menghadapi kendala dan permasalahan seperti ini? Pihak manakah yang seharusnya bertanggung jawab? Dinas Pertanian Kabupaten Karawang kah? atau Dinas PUPR ? (Ade Aditia & Willi Fitor's)