BOGOR - Polsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor AIPTU Endang Yusup. S telah melaksanakan giat sosialisasi dan edukasi stop perundungan atau Bullying kepada siswa dan siswi di MTS AL FALAH Sukamakmur Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur Pada Hari Senin Pagi Jam. 07.30 wib. (27/11/2023).
Dalan kegiatan tersebut disampaikan kepada siswa dan siswi MTs Al Falah Sukamakmur untuk bersama sama stop perundungan atau Bullying sebab perundungan atau Bullying merupakan awal dari terjadinya penganiayaan, kekerasan , serta tawuran antar pelajar.
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor Kepolisian berperan aktif untuk menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif.
Bhabinkamtibmas wajib menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sukamakmur Polres Bogor IPTU Sutopo Pranolo, SH yang dalam hal ini disosialisasikan kepada siswa dan siswi di MTs Al Falah Sukamakmur Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor saat pelaksanaan upacara bendera di halaman sekolah.
Kapolsek Sukamakmur IPTU Sutopo Pranolo, SH mengatakan, bahwa melalui kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dapat mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Selain itu Kami pun selalu berusaha menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman nyaman serta kondusif di wilayah Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor. Ungkapnya .
Kegiatan yang di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran POLRI dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. (***)