SUBANG - Bupati Subang H. Ruhimat, menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah Objek Land Reform di dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum. Selasa (7/11/2023).
Kepala Desa Tanjungsari Barat Zaenal Mutaqin dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur, serta ucapan terima kasih kepada Bupati Subang yang telah membantu masyarakat, sehingga akhirnya saat ini penyerahan sertifikat tanah kepada warga Dusun Kosedansari dapat terlaksana. "Alhamdulillah setelah sekian lama, dengan bantuan bapak, selama 3 tahun, bersimbah peluh, menyita waktu dan tenaga, mengeluarkan banyak biaya, Alhamdulillah kami terobati dengan terbitnya sertifikat. Hatur nuhun pisan Bapak."
Selanjutnya, Kepala Kantor BPN Kab. Subang Andi Kadandio Alepudin, A.Ptnh., M.Si menjelaskan bahwa Redistribusi adalah transformasi ekonomi, dimana sebelumnya masyarakat tidak memiliki tanah, dan tidak ada akses, saat ini mendapatkan sertifikat tanah. "hari ini melalui Pak Bupati, melalui pak camat dan kepala desa, Bapak Ibu sudah punya tanah, Alhamdulillah. Kemudian Bapak Ibu sekarang sudah mau punya sertifikat melalui BPN, dan terakhir Bapak Ibu nanti akan tingkatkan transformasi ekonomi ke tingkat kesejahteraan melalui kolaborasi antara kami dan pemerintah daerah."
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah Objek Land Reform, yang pada kesempatan tersebut, diserahkan sejumlah 187 sertifikat dari target 221 sertifikat, dimana 34 sertifikat yang belum diserahkan saat ini tengah dalam proses. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Subang kepada 10 orang penerima, dan didampingi oleh Sekda Subang, Kepala Kantor BPN serta jajaran.
Suryana, salah satu penerima Sertifikat pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas perjuangan Bupati Subang dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang khususnya Dusun Kosedansari. "Hatur nuhun ka Pak Bupati anu tos merjuangkeun kanggo masyarakat Dusun Kosedansari."
Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Subang H. Hidayat, S.Ag., M.Si menyampaikan bahwa tanah yang saat ini diberikan sertifikat, telah dihuni oleh warga selama 30 tahun, dimana sebelumnya rumah rumah yang terbangun adalah bedeng bedeng yang ditinggali oleh karyawan PG. Rajawali. "30 tahun ieu bedeng, ayeuna Alhamdulillah Kapimilik. Kudu bungah boga Bupati nu talaten."
Sementara itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Jimat menyatakan rasa bahagianya, karena saat ini dapat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. "Sebuah kebahagian baik untuk ibu dan bapak, dan tentunya kebahagiaan bagi saya."
Dirinya juga menyatakan, demi mewujudkan mimpi para warga tersebut, dirinya telah memperjuangkan hak rakyat tersebut hingga Kementerian. "Saya dua kali ke kementerian BPN tiada lain dalam rangka mewujudkan terkait apa yang didambakan yang dimimpikan oleh rakyat Kosedansari."
Kang Jimat menyatakan, dirinya sangat ingin membantu terkait kepemilikan lahan bagi warga tiada lain karena dirinya pernah merasakan bagaimana rasanya tidak memiliki lahan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan, itulah yang memotivasi dirinya dalam membantu masyarakat. "Kenapa saya ingin membantu, sebab saya mengalami, tidak punya lahan 'satalapok peucang' itu ya Allah sangat terasa, saya sangat merasakan, itu yang menjadi motivasi saya untuk membantu.
Kang Jimat pun mengajak kepada warga untuk dapat membayar pajak tepat pada waktunya demi berjalannya pembangunan di Kabupaten Subang. "Lamun tos waktuna bayar PBB, Mihape tong nungguan di tagih, wayahna pisan."
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Subang, Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasdim Kodim 0605 Subang, Kadis PUPR, Camat serta Muspika Kecamatan Cikaum, Kabag Tata Pemerintah Setda Subang serta tamu undangan lainnya. (***)