KOTA BOGOR - Lagi, kembali terjadi adanya keluhan masyarakat terhadap adanya Penagih hutang (debt collector) Pinjaman Online (Pinjol) yang melakukan Intimidasi hingga Ancaman terhadap pihak peminjam atau debitur.
Kali ini terjadi terhadap salah seorang warga Kota Bogor, bahwa dirinya mengaku merasa di Intimidasi hingga Ancaman oleh pihak jasa Penagih (Hutang debt collector) dari beberapa Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang terdiri dari: Uang Cash, Susana Hijau, UangSetia, Dana Cerdik, Kredit Tunai.
"Saya merasa di Intimidasi hingga Ancaman oleh debt collector yang mengaku dari Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol), Uang Cash, Susana Hijau, UangSetia, Dana Cerdik, Kredit Tunai. Mereka melakukan Intimidasi dengan bahasa yang sudah tidak sewajarnya,"tutur salah seorang peminjam yang masih enggan disebutkan namanya tersebut kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).
Selain melakukan Intimidasi pihak debt collector tersebut akan melakukan pengancaman bahwa ingin menyebarkan luaskan data pribadi di Media Sosial (Mensos).
"Mereka juga melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp, bahwa mereka akan menyebarkan luaskan data pribadi saya, padahal belum jatuh tempo "tuturnya.
Lebih lanjut salah seorang warga Kota Bogor ini mengatakan,"saya berharap kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penegak hukum, atau pihak kepolisian agar dapat melakukan pemberantasan, penyelidikan dan penertiban terhadap Aplikasi - Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang sangat meresahkan masyarakat, yang muncul dugaan bahwa Aplikasi Pinjol seperti ini bisa saja ilegal,"pungkasnya. (Red)