SUBANG - Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Subang, Jabar, H. Dadang Metro, ‘Murka’ terkait adanya laporan dari rekan media anggota organisasinya yang mengaku diusir oleh pihak keamanan KPUD Subang disaat melakukan kegiatan peliputan untuk melakukan konfirmasi kepada Ketua KPUD terkait adanya kabar dugaan pungli honor pekerja Sortir dan Lipat (Sorlip) kertas suara.
“Kami akan minta klarifikasi tentang insiden kebenaran laporan dari rekan media anggota IWOI ke KPUD Subang jika benar insiden itu terjadi, terlebih dahulu akan kami layangkan nota protes, karena jelas sudah masuk kategori pelanggaran seperti yang terutang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.” Tandas Dadang Metro.
Kata Dadang Metro, dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 itu disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). “Untuk itu, kita akan berdiskusi terlebih dahulu dengan divisi hukum IWOI terkait soal laporan dari rekan media terhadap cerita insiden itu, jika hasil klarifikasi dengan KPUD Subang ternyata benar benar terjadi maka, kami akan melakukan langkah hukum.” Tandasnya.
Seperti dalam cerita laporan rekan media salah satunya Asep kepada pengurus IWOI, insiden pengusiran itu terjadi senin siang (29/1-2024) disaat dirinya bersama rekan media lainnya mendatangi gedung KPUD Subang untuk konfirmasi dengan Ketua KPUD terkait kabar dugaan pungli terhadap pekerja Sorlip kertas suara, namun diceritakan, saat akan masuk ke kantor KPUD salah seorang Satpam menghalanginya sekaligus mengusirnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua KPUD Subang Abdul Muhyi belum memberikan keterangannya secara resmi terkait adanya kabar itu, kendati beberapa kali dihubungi untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya sejak Senin kemarin tidak menyahut. (***)