KOTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi kunjungan kerja spesifik dari Komisi IV DPR RI ke dua lokasi di Kota Bogor, Senin (1/4/2024) pagi. Dua lokasi itu yakni di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bubulak dan Pasar Induk TU Kemang.
Kunjungan kerja spesifik itu untuk memastikan kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah aman. Selain itu, kunjungan legislatif pusat itu juga sebagai upaya penguatan kebijakan daerah mengenai RPH.
"Contoh di RPH ini, sekarang hanya menampung sekitar 20 hewan sapi potong per hari, biasanya 120 ekor. Karena memang di luar RPH itu banyak sekali tempat potong hewan milik pribadi. Nah, yang kalau secara nasional tidak ada regulasinya, mungkin juga agak kesulitan kita untuk mengatur semua melalui Perda atau Perwali," urai Dedie.
Sehingga, sambung Dedie, harus adanya kolaborasi, sinergitas, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana pengaturan terkait RPH. Baik milik pemerintah yang resmi maupun RPH yang diselenggarakan masing-masing individu di kediaman masing-masing.
"(Masalah tempat penampungan) Saya kira cukup ya, kan tinggal kita meningkatkan kapasitas. Aset kita di Bubulak RPH itu 5,5 Hektare. Jadi tidak ada isu bahwa lahan kita sempit," tegasnya.
Bahkan, masih kata Dedie, Pemkot Bogor sedang mendorong peternakan terintegrasi. Hal itu yang sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait memanfaatkan lahan yang dimiliki Pemkot agar bisa lebih produktif lagi dan tentu lebih menghasilkan.
Di tempat yang sama, anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari mengatakan, yang dibutuhkan tentang pengelolaan RPH adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut yang bisa menjamin keberhasilan dari pemotongan hewan itu untuk retribusi pendapatan Pemda.
"Serta keamanan kesehatan dari hewan tersebut harus kita jaga. Karena misalnya banyak sekali sekarang kan hewan yang dipotong tidak melalui RPH yang tidak layak. Itu kan sangat bahaya," tegas Endang.
Perda tersebut, nantinya mengacu kepada Undang - Undang Peternakan. Untuk itu, Endang berharap, Pemkot bisa bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam hal ini Ditjen Peternakan dan Kehewanan.
"RPH ini belum ideal. Idealnya itu harusnya di masyarakat sudah tersosialisasikan dengan baik dan adanya Perda itu, ada reward and punishment. Artinya yang tidak melalui RPH yang memenuhi syarat, harusnya ada sanksi," jelasnya. (***)