SUBANG - Forum komunikasi Diniyah (FKDT) kabupaten Subang minta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bisa menjadi persyaratan untuk masuk sekolah atau Persyaratan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Khususnya di tingkat jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Subang.
Ketua DPC FKDT Subang Agus Rahayu, S. Pd.I. mengatakan kepada awak media, Madrasah Diniyah merupakan pendidikan islam non formal ingin diakui keberadaannya. Jumat (26/4/2024).
Diketahui bersama bahwa di subang sudah ada perda nomor 2.tahun 2010 Tentang penyelenggaraan sistem pendidikan di kabupaten Subang wajib belajar MDTA dimana di bagian ke 5 pasal 30 dan 31 disebutkan bahwa pendidikan keagamaan non formal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Agama Islam dan mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman bertaqwa dan beramal soleh serta berakhlak karimah dalam mencari tujuan nasional. Paparnya.
"Bahkan di pasal 31ayat 3 dinyatakan wajib Belajar Madrasah Diniyah Amaliyah sebagai persyaratan ke jenjang pendidikan selanjutnya." Ucap Agus.
Agus Rahayu juga mengungkapkan Perbup subang nomor 14 Tahun 2014 tentang kewajiban Belajar Diniyah Takmiliyah dimana pada pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awalyah adalah sebagai salah satu syarat dalam penerima peserta didik baru masuk SMP/Mts.atau sederajat.
Sebab, manfaat banyak ketika menerima lulusan dari Diniyah, karena dipandang lebih paham ilmu pengetahuan dan keterampilan keagamaan.
Seharusnya sekolah formal menjadi untung ketika menerima lulusan dari Diniyah kerena lebih memahami dan menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan keagamaan. Pungkasnya. (D. Jekiw)