PENDIDIKAN

Ketua DPD APPI Kabupaten Subang Bentuk Wadah Insan Pers Bermartabat dan Intelektual

Heri Suprayogi
17 Juli 2024, 12.25 WIB Last Updated 2024-07-17T05:25:16Z
masukkan script iklan disini

 


SUBANG - Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKPO adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota melalui. Kesbangpol yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan, seperti halnya yang di laksanakan oleh Ketua umum DPD A-PPI Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. (18/6/2024).


Ketua DPD A-PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Kabupaten Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H.mengatakan, Dengan penguatan terbitnya SKPO dari Kesbangpol Kabupaten Subang bertujuan untuk memantapkan norma, Nilai, Moral, Etika, dan budaya Insan Pers. 


Agar tetap terjalin sinergi dengan masyarakat, Pemerintahan, Swasta juga dalam organisasi itu sendiri selain itu meningkatkan kesetiakawanan dalam sosial, Gotong Royong, dan juga toleransi, sehingga terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam wadah DPD A-PPI Kab. Subang. 


Selanjutnya Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang menuturkan, Alhamdulillah untuk DPD A-PPI Kabupaten Subang sudah 1 tahun lebih berkiprah sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai Organisasi Profesi yang tetap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Instansi dan swasta serta penerima Aspirasi Suara masyarakat di Kabupaten Subang.


Saya menegaskan kepada semua anggota DPD A-PPI Kabupaten Subang untuk bekerja sesuai dengan aturan AD ART yang telah di tetapkan oleh A-PPI, Jung Jung tinggi Profesionalisme sebagai Jurnalis dan selalu menjaga kebersamaan dengan wadah Pers lainnya, karena Jurnalis tetap bersemboyan SALAM SATU PENA "pungkas H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. (D.Jekiw)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+