KOTA BOGOR - Sebagai daerah penyangga DKI Jakarta, Kota Bogor diminta bersiap untuk perubahan otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah hadir dalam Rapat Supervisi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa Ibu Kota akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan lewat Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sehingga, Kota Bogor akan berdampak langsung dengan hal itu.
Usai rapat, Syarifah mengatakan DKI Jakarta sedang mempersiapkan untuk menjadi daerah khusus. Selain Kota Bogor, daerah lainnya yang bersebelahan dengan Jakarta pun diikutsertakan dalam rapat. Seperti Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Cianjur.
"Karena membicarakan tentang aglomerasi. Jadi bagaimana kaitan dengan Jakarta yang nantinya sudah menjadi daerah khusus, tidak menjadi Ibu Kota lagi," kata Syarifah.
Pemkot Bogor sendiri, sambung Syarifah, juga ingin mendapatkan detail lebih lanjut akan teknis ke depan. Terutama pembentukan dewan aglomerasi yang nantinya akan berbicara tentang anggaran.
"Nanti juga ada pendanaannya boleh meminta ke APBN untuk membiayai pengembangan dari aglomerasi seperti Kota Bogor. Ada integrasi di transportasi, persampahan, dan sebagainya," ucapnya.
Kata Syarifah, ke depan akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang akan membahas lebih lanjut berkaitan dengan hal itu. Kota Bogor akan kembali dilibatkan di dalam struktur dewan aglomerasi tersebut.
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat dalam laporannya mengatakan, rapat supervisi ini juga dimaksudkan untum penyebarluasan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini.
"Untuk menghindari kesalahpahaman dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Kita juga ingin memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan original intent pembuat Undang-Undang dan membantu proses transisi," kata Suryawan.
Pelaksanaan rapat supervisi sekaligus membantu proses transisi dari Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi Jakarta sebagai kota kelas dunia.
"Hasil yang diharapkan dari rapat supervisi ini agar masyarakat dan Pemerintah Daerah bisa memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata dia.
Masih kata Suryawan, rapat supervisi ini juga diharapkan pengimplementasian Undang-Undang berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui peran dan tanggung jawabnya masing-masing. (***)