PENDIDIKAN

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil di Bekuk Ormas Grib

Heri Suprayogi
09 Juli 2024, 07.54 WIB Last Updated 2024-07-09T00:56:51Z
masukkan script iklan disini

 


SUBANG - Aksi pencuri dengan kekerasan di jalan raya semakin marak dengan menargetkan kaum perempuan pelaku 1 orang berhasil di Bekuk oleh Ormas Grib pada Jumat (5/6/2024). 


Kronologis kejadian korban Nada usia 15 tahun alamat kampung Limaratus, Kecamatan Kasomalang, Kebupaten Subang, Nada yang menunggu COD sambil duduk memegang HP tiba - tiba di hampiri oleh 2 orang pelaku, salah satu pelaku merebut HP namun HP yang di pegang Nada tidak dapat, pelaku memukul korban sambil menodongkan senjata tajam, hingga akhirnya korban lari dan pelaku mengambil motor yang dipakai korban, kejadian tersebut terjadi sekitar jam 22.45 Wib tempat kejadian perkara di jalan raya depan kantor Desa Kasomalang Kulon, dari kejadian tersebut korban terpental jatuh mengalami luka di kepala. Ungkap Oji keluarga korban. 


Dengan Berbekal dari GPS yang dipasang dalam motor honda Beat yang dicuri oleh pelaku. Oji Sukaeji ketua PAC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Ormas Grib Jaya Kecamatan Kasomalang yang langsung memimpin pengejaran motor yang di bawa pelaku di wilayah Malangbong kabupaten Garut. 


Team Grib membekuk pelaku yang bernama Kosim warga Malangbong, tidak ada perlawanan dari pelaku, motor Beat tersebut terparkir di rumah pelaku, setelah mencocokkan surat kendaraan dan Nopol kendaraan ternyata sama dengan kendaraan milik H. Heri ayah dari Nada korban curas. 


Akhirnya satu pelaku bernama Kosim digiring di bawa dengan berang bukti,1 unit kendaraan bermotor merek honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi T 5828 XC tahun 2021 pelaku diserahkan oleh Team Grib ke wilayah hukum Polsek jalan Cagak Kabupaten Subang dengan barang bukti 1 unit HP, 1 unit kendaraan sebagai barang bukti pada hari Minggu jam 19.15 Wib, (7/6/2024).


Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan salah satu dari pelaku curas saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pungkasnya. (D.Jekiw)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+