PENDIDIKAN

Program Tapera Dianggap Rugikan Masyarakat, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Kota Solo

Heri Suprayogi
12 Juli 2024, 07.46 WIB Last Updated 2024-07-12T00:46:03Z
masukkan script iklan disini

 


SOLO - Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Soloraya melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Solo. Mereka memprotes kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta kebijakan lainnya yang dianggap merugikan masyarakat. Kamis (11/7/2024).


Aksi ini dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dan diawasi ketat oleh polisi. Perwakilan mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Institut Islam Mambaul Ulum Surakarta (IIM), Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Universitas Sahid Surakarta (USAHID), Universitas Duta Bangsa (UDB), UNIVET, Politeknik NEST (Polnest), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), LBH Soratice serta universitas lain secara bergantian menyampaikan orasi mereka.


Koordinator aksi, Rozin Afianto dari Institut Islam Mambaul Ulum Surakarta (IIM) mengatakan, program Tapera sangat merugikan masyarakat. Alasannya sudah banyak pajak yang harus dibayar masyarakat. 


"Maka kami menolak itu semua. Kesepakatan dari kawan-kawan semua bahkan ada elemen dari masyarakat," ujarnya.


Peserta demonstrasi yakni Presiden BEM UNS Agung Lucky Pradipta menambahkan, "aksi ini juga dilakukan sebagai upaya agar Jokowi dan keluarganya tidak merusak tatanan demokrasi. Selain itu, aksi demonstrasi ini juga menyoroti sejumlah RUU yang menuai polemik."


"Harapannya aksi ini bisa terdengar oleh Presiden Jokowi,”ucapnya. 


Dalam aksi demonstrasi tersebut, aliansi mahasiswa Se-Soloraya menyampaikan 6 tuntutan sebagai berikut:


1. Menuntut dan mendesak DPR untuk melakukan peninjauan ulang terhadap RUU Penyiaran serta tidak mengesahkan menjadi UU.


2. Menolak program Tapera dan segala kebijakan yang merugikan masyarakat serta menuntut untuk dicabutnya peraturan tersebut dan negara harus bertanggung jawab penuh atas hak rakyat dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.


3. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan marwah lembaga yudikatif sebagai peradilan tertinggi negara


4. Menuntut dan mendesak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah tertunda lebih dari 15 tahun.


5. Mendesak dan menolak pengesahan RUU TNI dan RUU Polri yang problemati.


6. Menuntut Polri agar segera diadili atas segala bentuk tindakan kriminalisasi kepada masyarakat dan menyelesaikan segala kasus yang ada. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+