TANJABTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Jambi mengeluarkan pengumuman Nomor :738/PL.02.2-Pu/ 1507/2/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur.
Pengumuman tersebut disampaikan KPU Tanjab Timur melalui laman kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id pada tanggal 24 Agustus 2024.
Dari pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro itu, diketahui pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur akan berlangsung selama 3 hari, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pada tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2024, pihak KPU Tanjab Timur membuka pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB dan di tutup pada pukul 16.00 WIB. Namun pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran di buka hingga pukul 23.00 WIB.
Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU Tanjab Timur beralamat di Komplek Perkantoran Bukit Menderang Jl. Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, lebih dari itu terdapat juga persyaratan lainnya sebagaimana yang telah ditentukan.
Kemudian, Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir Model PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/FormPermohonanAksesSilonKWK
KPU Tanjab Timur juga membuka layanan help desk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email tekniskputanjabtimcłr@gmail.com atau dengan melalui narahubung Nurwansyah (0851-9000-4454) dan Rakhmat Pauzan (0852-6658-4844) atau dengan datang langsung ke kantor KPU Tanjab Timur. (Koen)