PENDIDIKAN

Guru Swasta Menuntut Hak Tanpa Syarat Ikut Program PPPK

Heri Suprayogi
25 September 2024, September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T04:06:49Z
masukkan script iklan disini


BOGOR - Pemerintah beberapa tahun ini meluncurkan Formasi PPPK yang disiapkan untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pada tahun 2024 ini sudah jutaan tenaga Honorer pada instansi pemerintah yang berubah statusnya menjadi ASN- PPPK. Di antara tenaga honorer tersebut adalah para guru honorer di sekolah negeri. 


Formasi PPPK yang sesuai UU No.20/2023 tersebut tentu saja menimbulkan kesenjangan di kalangan pendidik karena batasannya hanya untuk para guru honorer sekolah negeri. Sementara guru-guru yang ada di negara ini tidak sedikit juga merupakan guru yang mengajar di sekolah-sekolah swasta. Para guru yang merupakan guru swasta ini merasa melihat di depan mata munculnya kebijakan yang tidak adil. Mereka mempertanyakan mengapa pemerintah melalui Undang - undang hanya mementingkan salah satu kelompok saja. Walaupun di dalam perjalanan pemberlakuan program PPPK ini ada saja beberapa guru swasta yang bisa ikut serta dan atau sudah menjadi ASN-PPPK. 


Jumlah guru swasta yang dapat ikut serta dalam PPPK sangatlah sedikit karna banyaknya aturan yang diberlakukan bagi mereka. Tidak seperti rekan mereka yang berstatus guru honorer di sekolah negeri. 

Ditemui di Kantornya, Ketua Umum GM Pro - Bapak Anto Putrawan, S.Pd menyampaikan bahwa GM Pro secara nasional sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang hanya mementingkan sekelompok guru saja tersebut, Rabu (25/9/2024).


“GM Pro ini beranggotakan guru swasta dan honorer dari seluruh Indonesia pak, kami hingga hari ini banyak sekali menerima laporan dan keluhan dari anggota dari berbagai daerah terkait PPPK ini. Namun sementara ini kami akan fokus pada satu tujuan yakni meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan kebijakan bahwa program PPPK dapat diikuti oleh seluruh guru di Indonesia tanpa terkecuali.” Tutur Pak Anto.


Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa ketidakadilan yang dimunculkan pemerintah di kalangan guru ini beresiko bagi dunia Pendidikan. Resiko pertama yang akan muncul yakni ke depan aka nada rasa enggan calon guru baru untuk mengabdi pada sekolah swasta. Atau bahkan akan terjadi pergerakan besar-besaran permohonan pindah guru swasta untuk mengajar di sekolah negeri. 

Di sisi lain, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah karna dalam beberapa tahun ini sudah memunculkan kebijakan yang setidaknya sudah menjadi program yang mampu meningkatkan kesejahteraan bagi para guru. 


“Kami akan menyampaikan dan meminta di keluarkannya peraturan dan atau bahkan Undang-undang khusus untuk para guru swasta pak demi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dan moral bagi seluruh guru di Indonesia. Jika perlu juga, kami menyampaikan permohonan agar Undang-undang No. 20 tahun 2023 tersebut disesuaikan ulang agar menjangkau seluruh guru di Indonesia tanpa terkecuali.” Lanjut Pak Anto kepada media. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+