PENDIDIKAN

Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Subang Desa Jambelaer Dawuan

Heri Suprayogi
11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T13:33:59Z
masukkan script iklan disini

 


SUBANG - Dalam upaya tertibnya administrasi catatan dokumen perkawinan yang syah bagi masyarakat di Kabupaten Subang kantor Kementerian Agama Subang bekerjasama dengan pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dawuan, dan Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Subang, Jumat (11/10/2024). 


Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Gor Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan, hadir dalam kegiatan tersebut kepala Pengadilan Agama H. Komara, SH, Camat Dawuan Ganjar Taufik, S.IP, Kepala KUA Kecamatan Dawuan Yadi Suban ZA, Kepala Desa Jambelaer Pj. Ujang W .S. AN, Kepala BAZNAS Subang Dr. H. Musyfiq Amrullah, Perwakilan Disdukcapil Subang Hj. Kurniawan S.IP.


Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Subang H. Komara SH mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya isbat nikah terpadu di wilayah kecamatan Dawuan.


"Melalui kegiatan ini bukti nyata kiprah pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan pemerintah daerah, juga Baznas Subang sebagai penyalur dana." Tuturnya. 


Lanjut H. Koswara, SH, Isbat nikah dilaksanakan sebagai yang dilakukan pengadilan agama, proses ini diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA). 


Isbat nikah bertujuan untuk mememberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama sehingga sah secara hukum dan diakui negara," imbuhnya.


Dengan adanya program isbat nikah terpadu tersebut, jelas harapan membatu pelayanan pada masyarakat secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu pemohon karena tim hakim dan kepaniteraan pengadilan Agama Subang datang ke tengah masyarakat. 


Di waktu yang sama perwakilan dari Baznas Subang, Asep Iwan dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut terlibat sehingga kegiatan Sidang Isbat nikah terpadu yang dilaksakan di Desa Jambelaer khususnya dan Umum di Kecamatan Dawuan berjalan dengan lancar, sekarang Bapak dan Ibu akan mendapatkan buku nikah gratis. Pungkasnya. (D.Jekiw)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Politik

+