BOGOR - Piket Reskrim telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian keropak (kita amal) masjid, alamat TKP Masjid Jami Attawwabin Kp. Pagam RT. 01/03 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu (30/10/2024), sekira jam 06.30 Wib sekira jam 06.30 Wib.
Kapolsek Rumpin AKP Suyono,. SH menjelaskan bahwa awal mula kejadian:
Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekira jam 06.30 Wib, di Masjid Jami Attawwabin Kp. Pagam RT.01/03 Desa Cibodas Kec. Rumpin, Kab. Bogor.
Awal mula kejadian, pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di masjid Jami Attawwabin, kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari sdr. Ahmad Saepudin bahwa 1 (satu) orang laki-laki yg diamankan diduga pelaku terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng, dengan kejadian tersebut masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian mendapatkan identitas pelapor yaitu Sdr. T, Bogor, 09 mei 1976, Laki-laki, Islam, wiraswasta, Kp. Pagam Desa Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor para Saksi - saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya :
A, Bogor, 17-08-1973, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kp. Pagam Desa Cibidas Kec. Rumpin Kab. Bogor.
Hasil Penyelidikan pemeriksaan Identitas Pelaku adalah SP, Ttl: Bogor 20 -02- 1995, Islam, Swasta, Kp. Gadog sisi Kec. Tamansari Kab. Bogor.
Hasil olah TKP dan penyelidikan pihak Kepolisian di mana modus operandi pelaku adalah pelaku mencuri dengan cara merusak keropak (kotak amal) masjid.
Barang yang dicuri dan diamankan pihak Kepolisian yaitu:
1 (satu) buah Keropak Masjid berisi uang.
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku sudah dalam penahanan pihak Kepolisian Polsek Rumpin untuk proses hukum lanjut, di mana pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara. (***)