SUBANG - Terkait dugaan oknum Amil Desa Cisaga Kecamatan Cibogo kabupaten Subang telah memalsukan Akte Cerai atas nama Surwarti binti Rastam warga setelah mengadakan audensi dengan pihak Desa Cisaga.
Sementara itu, ketua Umum LSM Pendekar Kabupaten Subang Ferri Mustaqim yang didampingi kuasa hukum LSM Pendekar Irwan Yudistira, SH, Saepulloh, SH dan Kang Wahyudin Dewan Pembina LSM Pendekar Subang, menegaskan perilaku oknum Amil Desa Cisaga Kecamatan Cibogo Berinisial S. Ini sungguh memalukan dan sudah merugikan masyarakat kecil yang awam, maka dengan kejadian tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi, "Dari Audensi yang kedua kalinya bersama aparatur Desa Cisaga, oknum Amil tersebut yang jelas sudah banyak melakukan kesalahan yang berakibat merugikan masyarakat. Tandasnya. Senin (9/12/2024).
Seperti telah dialami Surwarti binti Rastam dirinya sempat mengurus pembuatan surat Akte Cerai dan meminta bantuan kepada Amil Desa Cisaga Kecamatan Cibogo inisial S dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Nyatanya kasus ini terendus berawal dari Akan membuat KK Kartu Keluarga dengan suami yang ke duanya, akte cerai a/n Surwarti Binti Rastam Palsu.
Kasus semacam ini bisa saja bakal menimpa warga lainya, namun belum seluruhnya terungkap ke publik, apalagi keterbatasan pemahaman soal mana surat akte cerai asli dan palsu masyarakat belum mengetahui. Ujarnya.
Ia berharap pihak KUA Cibogo memberikan saksi tegas kepada oknum Amil Desa Cisaga yang mengurus akte cerai tersebut, dirinya akan terus mengawal proses hukum dugaan pemalsuan akta cerai palsu tersebut akan di tindaklanjuti dengan pelaporan ke APH Kapolres Subang oleh Kuasa Hukum LSM Pendekar Subang Irwan Yustiarta, SH dan Saepulloh, SH.
Usut tuntas oknum - oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menipu masyarakat. Desak Ferri Mustaqim. (D.Jekiw)