KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Penghargaan Gebyar Pajak di Hotel Braja Mustika, Jalan Dr. Semeru, Selasa (17/12/2024).
Penghargaan ini diberikan kepada para instansi yang sudah membantu Bapenda dalam menjalankan tugasnya, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), BJB, dan wajib pajak yang patuh membayar pajak.
"Kegiatan Gebyar Pajak hari ini adalah momentum penting dalam membangun sinergi untuk mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Bogor dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antsari.
Hery mengatakan, pajak memiliki peranan strategis untuk mewujudkan tujuan tersebut. Pajak berperan sebagai sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat.
"Pemerintah Kota Bogor terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan. Berkat upaya tersebut, Kota Bogor berhasil meraih prestasi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022 dan Peringkat Pertama dalam Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Jawa-Bali 2023," ucap Hery.
Ia menerangkan, prestasi ini adalah bentuk komitmen pelayanan pajak di Kota Bogor yang semakin modern dan mendukung wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara efisien. Saat ini Pemerintah Kota Bogor mengelola sembilan jenis pajak daerah baik dengan sistem Self-Assessment maupun Official Assessment.
Pada sistem Self-Assessment, lanjut Hery, pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Sistem ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama, di mana pajak yang dibayarkan sesungguhnya merupakan titipan dari konsumen kepada restoran, hotel, dan jasa lainnya, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
"Kami menyadari masih ada tantangan yang perlu kami hadapi dalam pengelolaan pajak, termasuk piutang pajak yang perlu diselesaikan. Tercatat, hingga 13 Desember 2024, data utang pajak senilai Rp 22 miliar. Jumlah ini berasal dari 931 wajib pajak, mulai dari hotel, restoran makanan/minuman, reklame, kesenian dan hiburan, air tanah, serta parkir," jelasnya.
Hery menambahkan, piutang PBB P2 masa pajak 1 Januari 2024 sampai 30 November 2024 senilai Rp 368 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 653.797. Ia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki utang pajak agar segera menyelesaikan kewajiban pajak daerah. Karena keberhasilan pembangunan kota tidak dapat dicapai tanpa sinergitas antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai wajib pajak.
"Pajak yang dibayarkan adalah wujud nyata kontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Bogor. Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengelolaan pajak daerah, termasuk DPRD Kota Bogor, Kejaksaan Negeri, BPN, PLN, Bank BJB, serta mitra pembayaran lainnya. Kolaborasi lintas sektor sebagai pentahelix ini menjadi kunci untuk mencapai tujuan pembangunan bersama," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan kegiatan Gebyar Pajak ini bertujuan untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah membantu penerimaan pajak daerah dan pajak lainnya. Atas jerih payah bersama ini, Pemkot mampu menyukseskan dan mengamankan pendapatan asli daerah, terutama dalam hal pajak daerah.
"Sampai hari ini pendapatan pajak Kota Bogor sudah mencapai 96,7 persen dari target Rp 984 miliar. Saat ini hanya tinggal mencari Rp 30 miliar atau Rp 40 miliar lagi di sisa dua minggu ke depan dengan melakukan operasi sisir untuk PBB P2 dan melaksanakan upaya menggali potensi BPHTB di penghujung 2024," ucapnya. (***)