MUARO JAMBI - Ratusan Masyarakat desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi kembali ujuk rasa dan menduduki lahan pada hari Senin (24/02/2025) dengan seluas 1.229 Hektar yang diduga diserobot oleh PT. SNP (Sumbertama Nusa Pertiwi)
Dalam ujuk rasa masyarakat Desa Sipin Teluk Duren Serta mendirikan tenda dan membentang spanduk yang besar bertulisan keputusan dari Pengadilan Negeri atau Mahkama Agung pada tahun 2014.
Dalam tuntutan unjuk rasa masyarakat Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi, Asmadi menyampaikan meminta lahan masyarakat dikembalikan seluas lebih kurang 1.229 Hektar yang diduga diserobot oleh PT. SNP (Sumbertama Nusa Pertiwi).
Permasalah sudah cukup lama sudah hampir 20 tahun kami meminta kepada PT. SNP (Sumbertama Nusa Pertiwi) dan pemerintah mengembalikan hak tanah kami masyarakat Desa Sipin Teluk Duren.
Itu kan sudah jelas dengan spanduk besar ini kita bentang pada tahun itu 2014 yang lalu sudah ada putusan dari mahkamah Agung atau Pengadilan negeri bahwa lahan tersebut punya wilayah Desa Sipin Teluk Duren, tapi tidak dikembalikan kepada kami masyarakat, tersangka nya pun ada dua pada waktu itu dari pihak perusahan dan Kepala Desa.
kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, serta wakil Rakyat, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, DPRD Provinsi, DPRD RI dan terkhusus Presiden Prabowo Subianto bahwa dengar kan suara warga Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tidak baik -bbaik saja, dari tahun 2014 sampai tahun 2025 belum terselesaikan diduga sengketa lahan dengan PT SNP.
Kemudian dalam tangapan dari manager PT SNP Dodi menyampaikan selama kami lihat tidak ada masalah ternyata ada masalah, kita baru bertugas disini sekitar satu tahun, jadi kita pelajari lagi hari ini belum bisa memutuskan dan mengambil kebijakan menunggu keputusan berembuk bersama management pusat.
Kemudian di tempat yang sama Asisten I Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Gatam mengatakan, dengan permasalahan ini kami pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berada ditengah tidak berpihak kemana pun kita berjanji untuk menyelsaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik.
Serta dari hasil Hearing hari ini kami memanggil pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat Desa Sipin Teluk Duren kecamatan Kumpeh Ulu, serta dari dinas terkait atau Timdu menghadiri pada hari Selasa (25/02/2025) tentang permasalahan Desa Sipin Teluk Duren kepada perusahan agar membawa dokumen atau data data perusahaan PT SNP.
Kemudian Bakesbangpol Kabupaten Muaro Jambi Kemas mengatakan, padahal masalah ini sudah cukup lama kita pernah mendengar masyarakat Sipin teluk duren pada waktu itu perna menyampaikan ada masalah pidana ada dua tersangka satu dari perusahaan satu nya Kepala Desa. Tutupnya. (***)